AHL AS SUNNAH WA AL JAMA’AH (Perdebatan Makna Dan Eksistensi)

AHL AS SUNNAH WA AL JAMA’AH

(Perdebatan Makna Dan Eksistensi)

Oleh: Suryono (Ketua Umum PMII Kota Jayapura)

1. Pendahuluan

Perdebatan eksistensi aswaja mulai mengemuka, diperkirakan pada akhir dasawarsa 1980-an dan awal 1990-an ditangan-terutama-generasi muda NU yang tergabung dalam pergerakan mahasiswa islam Indonesia (PMII). Kemudian fenomena tersebut semakin dipertajam sejak munculnya Prof. Dr. Said Aqil Siraj dengan segudang kontroversinya pada pertengahan dasa warsa 1990-an.

Gugatan said terutama tentang pemaknaan aswaja NU selama ini yang menurutnya sangat ekslusif dan begitu sederhana. Kemudian ia berkesimpulan bahwa bukanlah hal yang tepat meletakkan aswaja sebagai madzhab, karena akan terjadi pola madzhab dalam madzhab sehingga menjadilah aswaja tak lebih sebagai Manhaj Al Fikr (Metode Berpikir).

2. Perdebatan makna dan eksistensi

Selama ini, dalam masyarakat NU selalu di dengungkan-dengungkan, bahwa ahll as sunnah wa al jama’ah adalah golongan umat Islam yang dalam aqidahnya berpedoman pada Al Asy’ary dan Al-Maturdy, dalam fiqih mengikuti salah satu madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) serta dalam tasawuf mengikuti Al Junaidi dan Al Ghozali.

Kemudian, akan menjadi sebuah terobosan brilian ketika misalnya PMII yang notabene adalah komunitas anak muda NU memahami aswaja sebagai metode, bukan saja sebagai madzhab. Dengan catatan, bahwa pendekatan sebagai metode itu melalui ungkapan hadist: Ma Ana Alaihi Al Yauma Wa Ashaby (metodeku adalah para sahabatku saat ini) .

Ini berarti, komunitas muda NU menjadikan hadist tentang penggolongan Muslimin, sebagai landasan legitimasi keberadaan aswaja. Memang istilah Ma Ana Alaihi Al Yauma Wa Ashaby, bukanlah satu-satunya identitas keselamatan. Yang sebanding denganya misalnya adalah: As Sawad Al A’dham , Al Jama’ah, Ahl As Sunnah Wal Jamaah. Namun kesemuanya mengarah pada identitas keselamatan yang saling menopang sebagai istilah.

Sementara itu, diluar pemaknaan diatas, prof.dr. Said Aqil Siraj yang notabene katib syuriyah PBNU kala itu, mendobrak dua pemaknaan tersebut mengidentifikasikan golongan yang selamat dari umat Islam dengan istilah ahl as sunnah wal jamaah. Menurutnya, Aswaja tidak lebih dari pernyataan semangat pendobrakan terhadap banyaknya penyimpangan-penyimpangan. Ringkasnya, ia adalah istilah sejarah, bukan muatan hadist. Kedua, Aswaja dipahami sebagai Manhaj Al Fikr, bukan sebagai Madzhab. Sebab semangatnya adalah pencaraian jalan tengah, untuk menjadi moderat dari berbagai aliran.

Agaknya, pendapat dua kubu tadi memang berbeda secara diametral. Mayoritas komunitas NU untuk melegitimasi paham Aswajanya merujuk ke hadist, yang memang jelas menggunakan istilah ahl as sunnah wal jamaah. Terutamanya riwayat At-Thabrani. Sedangkan menurut Said memahami Aswaja sebagai identitas aliran yang pernah muncul dalam kurun sejarah. Konsekwensinya Said tak terlalu terikat dengan makna kebahasaan Aswaja.

Hadits tentang sekte tersebut memang bukan hadist yang lepas dari banyak kritik. Artinya masih kontroversi. Baik di tinjau dari segi sanad maupun dari makna matan hadist tersebut. Namun dalam hal ini penulis sependapat dengan golongan yang menerima pendapat yang menerima hadits tersebut, dengan beberapa alasan. Pertama, hadist ini didukung oleh Ashab As Sunan, yakni; At-Turmudzi, Abu Daud, kemudia At-Thabrani dan Ahmad Bin Hanbal. Yang disebut terakhir ini memiliki kedudukan istimewa, karena Ibnu Hanbal adalah tokoh Aswaja versi Salafiyun, tokoh yang sangat teguh atas goncangan faham Mu’tazilah. Kedua, hadist-hadist tersebut cukup banyak, sehingga saling menguatkan. Katiga, walaupun secara tegas tak memakai istilah Ahl As Sunnah Wal Jamaah, namun dalam soal interprestasi ajaran dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, menunjukan adanya indikasi perpecahan umat, dengan pemecahan agar mengikuti sunnah Nabi saw.

Sehingga, mengartikan Aswaja sebagai cerminan Ma Ana Alaihi Al Yauma Wa Ashaby adalah dapat diterima. Disisi lain pendekatan Manhaj Al Fikr dari Said Aqil Siraj juga dapat diterima, karena dalam realiatas historis, golongan umat Islam yang diberi identitas Aswaja, adalah golongan yang tidak ekstrim, moderat, toleran dan lurus. Misalnya ajaran Al-Asy’ari yang dianggap peletup Aswaja merupakan jalan tengah, antara faham Qodaraiyah dan Jabariyah, juga antara golongan liberalis (mu’tazilah) dengan golongan literalis (mujassimah). Al-Ghozali ajaranya begitu menengahi antara filosofi yang rasionalis dengan kaum battiniyah yang non-rasional. Sehingga kecendrungan untuk menggabungkan pandangan komunitas NU yang menerima hadist Ma Ana Alaihi Al Yauma Wa Ashaby dengan pendekatan Manhaj Al Fikr. Maka rumusan kyai Imam Ghozali : “komunitas muslim yang karena semangat mereka untuk menegakkan islam yang ideal seperti pada masa rosul dan masa sahabat, dan sebagai akibat dari pergumulan mereka dengan berbagai aliran pemikiran, baik internal maupun eksternal, mereka memilih bersikap dan berpola pikir moderat dan menengahi, harmonis dalam arti serasi dan seimbang, toleran, serta bertindak adil dan berani, adalah sangat disetujui.

Namun, meskipun demikian secara praktis apa yang selama ini di dengung-dengungkan sebagai Aswaja model NU, tetap saja dapat di aplikasikan, selagi melihat adanya kesesuain dan aslah.

Kita sangat fleksibel, dalam mengikuti arus pemikiran para ulama ahli tauhid dan tasawuf dengan alasan.

Pertama, dalam anggaran dasar NU ditegaskan bahwa tujuan didirakanya NU adalah menegakan faham Aswaja dan menganut salah satu dari empat madzhab. Artinya penekanan aspek amaliahnya memang tertuju pada salah satu madzhab empat, terutama Syafi’i, sehingga ijtihad dan pengambilan pendapat dari aspek tauhid dan tasawuf dapat luas lagi.

Kedua, dalam Qonun Asasi (tata institusi), yang dianggap sebagai pihak ortodoksi Aswaja, ternyata tak pernah tercantum sama sekali batasan sama sekali batasan-batasan dan defenisi Aswaja. KH. Hasyim Asy’ari hanya mengemukakan mengenaii keharusan warga NU untuk berpegang dari salah satu madzhab empat. Jadi kia Hasyim tidak pernah menyebutkan landasan teologis dan taswuf yang harus dipegang oleh pengikut Aswaja NU. Sehinmgga nam-nama Al Asy’ari, Al Mathuridy, Al Junaidy tidak disebut-sebut dalam Qonun Asasi.

Kenapa, dalam qonun tidak tercantum nama-nama tokoh dalam bidang theologi dan tasawuf. Kita tau persis. Namun, kalau kita lihat pendapat tokoh tersebut, akan terlihat, betapa misalnya, Al-Asy’ari dalam mengkaji persoalan-persoalan aqidah itu banyak yang tak terlepas dari logika filosifis. Apalagi memang memang sebelumnyal Asy’ari dikenal sebagai tokoh Mu’tazilah. Sedangkan Al Junaidy, ada pandangan theologis yang sama dengan mu’tazilah dalam hal penafsiran segala sifat Allah. Pendapat-pendapat pengikut Al Asy’ary yang mudah dipahami khalayak umum juga banyak. Jadi kita lebih leluasa untuk memilah-milah. Demikian juga kita harus lebih selektif dalam mengikuti taswuf Al Junaidy. Sedangkan tasawufnya Al-Ghozali memang banyak dikaji dan cocok bagi komunitas NU, walau dalam kitab-kitab lain, corak tasawuf falsafi juga begitu tampak.

3. penutup

Sehubungan dengan sifat ilmu yang dinamis, maka tiada patut diskusi ilmiah jika hal ini dikebiri dan dinilai subjektif sepihak. Demikian juga dalam aplikasi keilmuan, kita berusaha mengaplikasikan pendapat yang lebih layak diikuti sehingga perkembangan penafsiran, diarahkan dalam rangka mendapatkan pendapat yang lebih benar dan maslahah. Waluhu ‘alam…

sumber : http://expedisipassompa.blogspot.com/2010/03/pusat-belajar-lintas-kader_14.html